Plt Gubernur : Kekayaan Intelektual di Bengkulu Segera Didaftarkan

Bengkulu, Intersisinews.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melaksanakan penanda-tanganan nota kesepahaman dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual yang ada di Bengkulu.

Penanda tangan yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM RI Ahmad M Ramli, Senin, (15/10/2018) bertempat di salah satu hotel di Bengkulu itu, dengan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna H Laoly.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, dengan penanda-tanganan nota kesepahaman tersebut, bisa ditindak-lanjuti secara baik.
Untuk itu para Bupati-Walikota, agar mendata seluruh kekayaan intelektual Bengkulu, dan kemudian didaftarkan ke Kemenkum-HAM RI.

Sehingga ekonomi masyarakat dengan Sumber Daya Alam (SDA) dan kreatifitas ekonominya bisa dilindungi.

“Saya meminta kepada para Asiten, Sekda dan Bupati-Walikota menindak lanjuti kesepkatan ini dengan mendaftarkan semua kekayaan alam dan kreatifitas ekonomi masyarakat Bengkulu. Lalu kita buatkan indikasi geografisnya,” katanya.

Senada dengan itu, Menkum-HAM Yasonna H Laoly di Bengkulu menyambut baik keinginan Provinsi Bengkulu termasuk seluruh daerah di Indonesia, dalam mendaftarkan kekayaan alam ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Banyak manfaatnya bagi daerah. Salah satunya, jika produk itu sudah didaftarkan indikasi geografisnya, nilai ekonomisnya pasti bertambah. Kemudian produk-produk daerah itu bisa sama-sama kita lindungi serta pada akhirnya kekayaan alam terutama beberapa hasil karya leluhur dan anak bangsa tidak mudah diambil alih oleh negara lain,” demikian Yasonna.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.