Intersisinews.com, Ada ada saja terobosan di negeri ini dengan mengijinkan penderita gangguan jiwa untuk mencoblos.Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penyelenggara pemilu tetap melayani hak pilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental atau orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Khusus untuk disability mental (sakit jiwa), tetap didaftar (sebagai pemilih). Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (22/11/2018). dilansir dari JPNN
“Pendataan disability mental tentu lihat situasi dan kondisi. Bila saat pendataan sedang kumat, tentu tidak mungkin ditanya sendiri,” ucapnya.
Pendataan, kata Hasyim akan dilakukan dengan menanyakan kepada keluarga, dokter atau petugas medis yang menangani penyandang disabilitas mental.
“Jadi, penyandang disability mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa atau panti,” katanya.
Hasyim menjelaskan, penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sementara hubungan hukum pada dasarnya adalah hubungan pertanggungjawaban.
Menurutnya, dalam hukum, perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur. Yaitu, dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.
“Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada hari-H sedang waras dan karenanya cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih,” demikian Hasyim
Editor: Hadi