Intersisinews.com, Jakarta, 23 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, khususnya di kalangan pemuda / pelajar dan mahasiswa Indonesia, kegiatan sosialisasi melalui potcast mengenai bahaya judi daring dilaksanakan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan praktisi hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anisa Asri, Perencana Ahli Pertama pada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, serta M. Daud Loilotu, SH, Praktisi Hukum dari Populis Justice Law Firm.
Anisa Asri mengungkapkan bahwa berdasarkan data Susenas BPS, anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet meningkat tajam, dari sekitar 40% pada 2018 menjadi 74% pada 2023. Studi dari FK UI dan RSCM juga menunjukkan bahwa 50% anak mengalami kecanduan internet pascapandemi, naik dari 31% sebelum pandemi.
“Tren perjudian online semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi ancaman multidimensi. Anak-anak dan remaja adalah kelompok paling rentan karena masih dalam proses tumbuh kembang dan belum memiliki kapasitas analisis yang matang,” ujar Anisa.
Ia juga menambahkan bahwa permainan judi online kini sering disamarkan sebagai game digital yang ramah anak. Oleh karenanya pendampingan keluarga dan pendidikan sangat dibutuhkan agar anak tidak mudah terpapar. Pemerintah tengah menyusun Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bahaya dunia digital.
BSSN juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau judi online dan konten negatif lainnya.
Program Kabupaten/Kota Layak Anak dengan indikator khusus mengenai perlindungan dari judi daring turut digenjot. Upaya preventif dilakukan melalui kontrol penggunaan gawai, pembatasan waktu layar, dan gerakan 1 jam tanpa gawai di rumah.
Sementara itu, praktisi hukum dari Populis Justice Law Firm, M. Daud Loilotu menyoroti peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah paparan judi daring.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, tapi pola asuh dan kedekatan orang tua dengan anak harus diperkuat,” ujarnya.
Orang tua harus aktif mengawasi dan tidak menyerahkan pengasuhan hanya pada sekolah. Lingkungan anak perlu diisi dengan kegiatan positif, seperti olahraga, membaca, dan kegiatan spiritual. Pendekatan kepada anak tidak boleh represif, namun harus edukatif dan suportif.
Pemerintah juga harus tegas menindak pengedar dan admin judi daring, serta memperkuat regulasi pemblokiran iklan judi online. Guru dan orang tua perlu berkolaborasi dalam pola asuh digital di rumah dan sekolah.
Langkah Bersama Mencegah Ancaman Masa Depan Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah, praktisi, dan masyarakat untuk mencegah kerusakan generasi muda akibat judi daring.
Podcast ditutup dengan pesan penting bahwa judi daring bukan hanya masalah teknologi, tetapi krisis nilai dan pengawasan, yang harus disikapi secara menyeluruh—dari rumah, sekolah, komunitas, hingga negara. Selain itu juga melakukan testimoni mengajak serta mendukung pemerintah untuk memberantas judi daring/online pada pelajar dan Pemuda, yang berisi antara lain :
1. Menolak tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online.
2. Ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah, akademisi hingga kelompok pemuda, untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online demi terciptanya masyarakat aman, sehat dan sejahtera.
3. Dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pencegahan yang di jalankan pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar membentuk generasi yg berkarakter dan siap menyongsong generasi emas 2045. (*)