IntersisiNews.Com, Jakarta – Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Hal ini karena Berbagai upaya yg telah dilakukan utk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dg pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yg berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
Kita pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun Belum bisa terhenti. saya menyambut baik Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana utk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)