Intersisinews.com | Sengketa kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatan yang menjadi barang bukti dalam perkara pencemaran lingkungan di pengadilan Negeri Batam mendapat perhatian dari Sasriponi Ronggolowe, SH ketua Front Penjaga Pesisir dan Hutan Tropis (FPPHT).
” Kami memantau perkembangan sengketa kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatan yang saat ini dirampas negara di pengadilan negeri Batam” ujar Sasriponi Ronggolowe, SH 4/6/24
Sasriponi akan hearing ke Kejagung dan KPK. ” Sebagai kontrol sosial dalam waktu dekat kami akan hearing ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi supaya independen dalam mengawal kasus ini dan berharap kepada Kejaksaan untuk tidak melelang barang bukti kapal MT Arman 114 dan muatan sebelum ada putusan inkrah terhadap perlawanan eksekusi’ sampainya
” Front Penjaga Pesisir dan Hutan Tropis yang diketuai Sasriponi Ronggolawe, SH siap mengawal proses hukum kapal MT Arman 114 yang mana gugatan perlawanan akan disidangkan pada tanggal 18 September 2024 di pengadilan negeri Batam dengan nomor perkara 314/Pdt.G/2024/PN Btm dengan penggugat Jauhari” pungkasnya (**)