Miliki Samcodin Untuk Dijual, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Kota Manna

Intersisinews.com, Bengkulu Selatan – Miliki ratusan butir pil jenis samcodin, seorang perempuan inisial ST Alias Sa (30) asal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna pada sore hari kemarin Rabu (30/11/2022) diamankan Kepolisian Sektor Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Humas AKP Sarmadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku saat berada disalah satu rumah kontrakan Jalan Kapten Idri Kota Manna.

Pengungkapan bermula saat Polsek Kota Manna menerima informasi tentang kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas diduga penjualan obat terlarang sehingga langsung dilakukan penyelidikan tambahnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 strip pil jenis samcodin sebanyak 10 butir dan uang tunai sebesar Rp.391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) diduga hasil penjualan samcodin, dan saat itu melihat terduga pelaku membuang sebuah kantonh warna hitam yang saat di lakukan pemeriksaan di temukan 87 stripe pil jenis samcodin sebanyak 870 butir dan saat ditanya diakui benar miliknya sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.