Mukomuko, Intersisinews.com – Masyarakat Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, secara tegas menolak pendirian Gereja yang dinyatakan ilegal atau belum memenuhi syarat pendirian, Selasa (02/04/19).
Dituturkan salah seorang warga melalui pesan singkat WathsApp (WA), Ia mengungkapkan bahwa ada salah seorang Jemaah Gereja yang belum diketahui identitasnya meminta supaya masyarakat Arga jaya mendukung pendirian Gereja dengan memberikan gratifikasi berupa uang Rp. 200 ribu rupiah.
Keesokan harinya orang tersebut datang lagi dan meminta tanda tangan serta fotocopy KTP-nya, sebagai bukti bahwa warga yang menerima uang tersebut dan mendukung untuk misionaris mendirikan Gereja di Argajaya.
“Pak Andik minta tolong segera untuk ditindak lanjuti mengenai orang Kristen yang ngasih uang untuk minta dukungan pendirian Gereja, sebarkan juga ke semua lini dengan niat jihad fisabilillah” tutur Ahmad, salah seorang warga Argajaya melalui via WA, Selasa (02/04/19) sore. Padahal jemaah masjid At-Taqwa sama sekali tidak ada yang tahu seluk beluk kegiatan orang tersebut.
“Gereja blog (gang:red) itu belum resmi, Bu, ini jamaah Masjid Taqwa baru tau, Bu Edi kemarin di kasih uang 200, jarak berapa hari datang ke rumah minta TTD dan FC KTP,” ujarnya melalui pesat Wa yang diteruskan.
“Para misionaris sudah bergerak, jangan sampai kita kecolongan. Mereka sudah mengumpulkan Tanda Tangan hampir 18 orang.” Tambah Ahmad.
Adapun surat penolakan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan Imam Masjid At-Taqwa Argajaya. Yang isinya sebagai berikut :
Kami yang bertanda tangan di bawah ini masyarakat desa Argajaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko menyatakan menolak Pendirian Gereja di Wilayah Desa Argajaya Daftar Masyarakat yang Menolak Terlampir.
Demikian Surat Pernyataan Penolakan Pendirian Gereja/Peresmian Gereja ini kami buat dengan sebenarnya. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya”.
Arga Jaya, 01 April 2019
(mico)