Bengkulu, Intersisinews.com – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provini tahun 2018, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Mengingat, masih ada kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar yang wajib diselesaikan selama deadline 60 hari kedepan. Oleh karena itu apa yang menjadi temuan tersebut, harus ditindak lanjuti segera.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhady menjelaskan, kendati Pemprov telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun temuan masih saja menjadi persoalan. Dimana seharusnya temuan itu tidak perlu terjadi, jika pejabat pemprov teliti dalam penggunaan anggaran.
“Disamping temuan BPK harus diselesaikan, Pemprov juga harus segera mengevaluasi potensi terjadinya temuan yang akan dating,” ujarnya, Selasa, (4/6/2019).
Secara terpisah, Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, temuan yang terjadi memang sebelumnya terus dilakukan antisipasi.
Kemudian, ada beberapa hal temuan yang belum sempat diselesaikan, sebelum LHP diberikan oleh BPK, seperti temuan sebesar Rp 1,92 miliar atas kelebihan pembayaran dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan pihak ketiga di Dinas PUPR Provinsi, akan diselesaikan.
“Tidak hanya itu, untuk temuan pada pemberian jasa pelayanan pada RSKJ Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 juta, juga akan diselesaikan dalam 60 hari kerja semenjak diterima LHP dari BPK,” tukasnya. (adv)