Legal opini: Dugaan tindak pidana Korupsi terkait insentif pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016-2018

Pendapat hukum/ legal opini atas dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan insentif upah pungut pajak provinsi Bengkulu tahun 2016-2018

Oleh : Advokat Syech. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH, S.Ag

A. Kronologi sebagai berikut :

  1.  Bahwa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti telah menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 73 tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada tanggal 29 desember 2016 didalam Pasal 7 ayat (1) TPP diberikan kepada Pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dan pegawai yang berasal dari luar provinsi Bengkulu yang dipekerjakan oleh Gubernur di lingkungan Pemerintah provinsi Bengkulu, dan didalam (4) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan PNS/CPNS Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dapat memilih tambahan penghasilan atau insentif pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bahwa pada 12 september 2017 melalui surat Nomor 800/2317/BPKAD/2017 yang diitujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian daerah Provinsi Bengkulu tentang perubahan pergub Nomor 73 tahun 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah H. Heru Susanto, SE, MM terjadi perubahan pada Bab IV Perihal pemberian tambahan penghasilan (TPP) Pasal 7 ayat (4) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan PNS/CPNS Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dapat tambahan penghasilan dan insentif pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Bahwa Plt. Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di tanda tangani plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tanggal 29 desember 2017 yang mencabut Pergub Nomor 8 Tahun2015 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dan Pergub Nomor 73 tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu
  4. Bahwa Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan keputusan Nomor P.343 BPKD tahun 2017 tentang pembentukan tim pelaksana Pemungutan dan besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan provini Bengkulu yang diterbitkan pada 4 september 2017 yang memberikan besaran insentif sebesar 4,80 % kepada Gubernur Bengkulu
  5. Bahwa Plt. Gubernur menerbitkan kembali Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.271.BPKAD tahun 2018 tentang pembentukan tim pelaksana pemungutan pajaka dan alokasi Besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan provini Bengkulu yang diterbitkan pada 30 mei 2018 yang berlaku surut yaitu dalam menetapkan kesembilan : Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 1 januari 2018 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
  6. Bahwa didalam Dokumen Pelaksanaan anggaran Organisasi perangkat daerah Tahun anggaran 2017 diketahui insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2016 dan insentiv pemungutan pajak daerah triwulan I s/d III tahun 2017 sebesar Rp. 13.287.422.499,- (tiga belas miliar duaratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus sembila puluh Sembilan rupiah)

B. Analisa Yuridis

  1. Bahwa surat Nomor 800/2317/BPKAD/2017 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian daerah Provinsi Bengkulu tentang perubahan pergub Nomor 73 tahun 2016 yang pada Pasal 7 ayat (4) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan PNS/CPNS Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dapat tambahan penghasilan dan insentif pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah menyebabkan pembayaran Ganda sehingga menyalahi ketentuan dalam Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 BAB II insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi pasal 3 ke (3) Pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan reumenerasi didaerah yang bersangkutan, sehingga dengan pembayaran Ganda tersebut telah memperkaya orang lain atau diri sendiri yang merugikan keuangan Negara;
  2. Bahwa Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.271.BPKAD tahun 2018 tentang pembentukan tim pelaksana pemungutan pajak dan alokasi Besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan provinsi Bengkulu yang diterbitkan pada 30 mei 2018, yang berlaku surut telah menyalahi aturan perundangan yaitu undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu dalam lampiran angka 156 Lampiran UU 12/2011:
    a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
    b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
    c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya
  3. Dari hal tersebut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.271.BPKAD tahun 2018, tidak ditemukan cukup alasan untuk dapat diberlakukan surut
  4.  Bahwa pemberlakukan surut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.271.BPKAD tahun 2018 tentang pembentukan tim pelaksana pemungutan pajak dan alokasi Besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan provinsi Bengkulu yang diterbitkan pada 30 mei 2018 yang diberlakukan sejak 1 januari 2018 merupakan penyeludupan hukum, yang berpotensi dalam menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.