Legislator Tak Setuju Pembatasan Masyarakat Secara Menyeluruh

Bengkulu – Meski kasus Covid 19 di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini sedang tinggi, namun Pemerintah diingatkan tidak sampai membatasi ruang gerak masyarakat secara menyeluruh.

Apalagi kasus Covid 19 tersebut, tidak menyebar secara menyeluruh di lingkungan masyarakat. Bahkan hanya beberapa daerah yang tidak dijangkit wabah dimaksud.

Dicontohkannya, di Kabupaten Kepahiang sendiri, zona merah diantaranya wilayah Kabawetan, termasuk Pasar Kepahiang tidak seluruh wilayah kelurahannya yang masyarakatnya terpapar Covid 19.

“Pemerintah diminta dalam mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar secara wajar-wajar saja. Pasalnya saya tidak sependapat jika ada kebijakan terhadap wilayah sampai terjadi pelarangan pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid. Tetapi apabila pelarangan dilakukan di lapangan terbuka, saya setuju saja,” Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, dalam keterangannya.

Zainal mengatakan, sebetulnya di mana saja dilaksanakan ibadah, termasuk di Masjid ataupun lapangan, asalkan menerapkan protokol kesehatan (prokes), diperkirakan akan dapat meminalisir penyebaran di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih politisi PKB ini justru miris melihat, penerapan prokes yang tidak berjalan maksimal di pasar-pasar. Padahal semestinya, kondisi di pasar itu terlebih dahulu dibenahi Pemerintah, dan tidak langsung melirik rumah ibadah.

“Kalau saya untuk pelarangan ibadah itu, setuju dilaksanakan di wilayah zona merah Covid 19. Sedangkan wilayah zona lainnya, agar memperketat prokes saja,” ucap pada Rabu, (5/5/2021).

Sementara itu, dari hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Forkopimda Provinsi terkait penanganan dan penanggulangan Covid 19 yang diketahui wilayah Provinsi Bengkulu masuk 10 besar peningkatan kasusnya, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, karena masih dalam zona hijau, kuning dan orange.

Bahkan Pemprov sendiri diakui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, masih akan menggelar shalat Id secara berjamaah, namun tidak melaksanakan open house secara terbuka.

Sedangkan kegiatan halal bihalal sesudah shalat nanti tetap bisa dilakukan, namun tidak dengan bersalaman.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.