Gelar Karya Bakti, Korem 041 Gamas Himbau Hingga Bagikan Masker Untuk Warga

Bengkulu – Dalam rangkaian memperingati HUT Ke-75 TNI Tahun 2020, Korem 041/Gamas kembali melaksanakan kegiatan karya bakti membersihkan kawasan Pantai Panjang, sekaligus menyerukan protokol kesehatan hingga membagikan masker kepada masyarakat Bengkulu yang ada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu pada Jum’at sore (25/9/2020).

Sebelum melaksanakan kegiatan karya bakti dan pembagian masker, terlebih dahulu Danrem 041/Gamas diwakili Kasrem 041/Gamas bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pemberlakuan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung Balai Prajurit Korem 041/Gamas.

Sementara kegiatan karya bakti dan himbauan serta pembagian masker diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kajati Bengkulu Dr. Andi Muhammad, didampungi Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yustus Nasarius Rossi dan Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil.

Dalam sambutannya, Danrem 041/Gamas mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga terwujud suasana lingkungan yang bersih, rapi, indah dan nyaman.

“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas dalam membangun negeri di tengah suasana Covid-19,” katanya.

Setelah melaksanakan apel, personel gabungan yang terdiri dari prajurit dan PNS Korem 041/Gamas se-Garnizun Kota Bengkulu, anggota Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, Satpol PP Provinsi Bengkulu, Menwa, PPM, Pemuda Pancasila, FKPPI dan BPBD Provinsi Bengkulu melaksanakan pembersihan di sepanjang Pantai Panjang. Lalu melaksanakan himbauan terkait Pergub No. 22 tahun 2020 serta membagikan masker kepada para pengendara kendaraan yang belum memiliki masker, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini juga untuk mensosialisasi protokol kesehatan dan apabila pada tanggal 1 Oktober 2020 masih ada masyarakat yang tidak mematuhinya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub dan Perbub yang berlaku,” terangnya.

Dibagian lain Danrem juga menyampaikan terkait masalah Pilkada, bahwa tidak boleh salah satu paslon baik Pilgub/Pilbup menggunakan personel, atribut TNI baik sarana maupun prasarana TNI yang diupload kedalam media sosial dalam rangka pemenangan salah satu Paslon.

“Ini sudah saya sampaikan kepada Bawaslu untuk menghimbau kepada seluruh Paslon dan apabila masih ada yang mengupload Personel TNI, atribut TNI baik sarana maupun prasarana TNI kedalam Media Sosial, akan saya tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Danrem.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.