Sejumlah Massa yang mengatasnamakan Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) Menggelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Begkulu 10/10/2019, massa menyampaikan aspirasi terkait kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Kejati Bengkulu.
Kordinator Massa Rustam Efendi dalam orasinya menyampaikan lambannya penanganan korupsi yang dilakukan Kejati Bengkulu berikut keterangan tertulis dari GOLBE :
Lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) membuat publik bertanya–tanya tentang keseriusan Kejati dalam menuntaskan korupsi di wilayah hukum provinsi Bengkulu, sehingga perlunya suatu tindakan pengawalan dengan melakukan aksi turun kejalan dengan demonstrasi yang bertujuan untuk mengingatkan Kejati Bengkulu akan tugas penting yang mesti di tuntaskan guna menjaga kewibawaan Istitusi Kejaksaan.
Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) merasa terpanggil untuk mengingatkan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memerangi korupsi yang telah menghancurkan sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu kami meminta kejati Bengkulu untuk segera menuntaskan Dugaan korupsi :
- Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di: Pemkab kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018;
- Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan : PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu;
- Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016 – 2017.
- Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018
- Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di kabupaten Rejang Lebong :
a. Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan
b. Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong
c. Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah terapung di Danau Mas Lestari - Meminta Kejati Bengkulu Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan lebong Saksi Kabupaten Lebong;
- Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015;
- Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kepahiang;
- Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
- Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018
Demikianlah, salam anti Korupsi
Korlap Aksi
Rustam Efendi
Rasis ….yg di usut proyek di daerah rejang ajo mato kmorang la bebiak cirik Mato kamu tengok di Bengkulu Selatan kek Seluma buruk galo proyek Tobo tu jgn pikir politik be ..mentang 2 jemo Kito di selamat ka au..taik..