Bengkulu, Intersisinews.com : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu yang merupakan pembayaran tahap 4 atau tahap terakhir.
“Pada pembayaran tahap 4 atau tahap terakhir ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap 6.751 nasabah tabungan dan deposito dengan total nilai simpanan sebesar Rp. 4,98 miliar yang layak bayar,” ungkap Sekretaris LPS Muhammad Yusron.
Dijelaskan, bagi nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftarnya untuk pembayaran tahap 4 ini di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, dan kantor cabang-cabang.
Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu dalam 3 tahap, yaitu rahap 1 mulai pada 18 Februari 2019, pembayaran tahap 2 mulai pada 27 Maret 2019, dan pembayaran tahap 3 mulai pada 21 Mei 2019 lalu.
Dari ketiga tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan kepada 38.846 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp. 95.40 miliar yang dinyatakan layak bayar, dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.
Dengan pengumuman pembayaran tahap terakhir ini, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu sebanyak 48.597 nasabah, dengan total nilai simpanan sebesar Rp. 100,3 miliar.
“Bagi nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap 4 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Dimana pembayaran klaim penjaminan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Cabang Bengkulu, dan cabang lainnya,” katanya, Kamis (20/6/2019).
“Diharapkan nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). Lalu nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya,” tutupnya.