Soal Investasi Bodong, OJK Terus Ingatkan Masyarakat Bengkulu

Bengkulu – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi.

Mengingat maraknya penipuan berkedok invesatasi masih saja terjadi di Bengkulu.

“Kepada masyarakat Bengkulu, agar berhati-hati dalam berinvestasi. Masyarakat diminta mengecek atau memperhatikan prinsip 2L, yaitu, legal dan logis,” ungkap Kepala OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro dalam coffe morning bersama wartawan pada Jumat, (26/3/2021).

Dikatakan Tito, cara mengetahui legalitas sebuah investasi bisa datang ke OJK. Lalu, soal investasi yang logis dapat di lihat dari imbalan hasil dijanjikan logis atau tidak. Kemudian dilihat atau dibandingkan dengan perusahaan yang lain, misalnya, perbankan.

“Jika lebih dari sepuluh persen imbalan yang diberikan mungkin sudah curiga,” jelasnya.

Selain itu Tito mengharapkan, masyarakat, jika menemui investasi bodong, agar segera melaporkan kepada polisi.

Seperti, aplikasi V-Tube yang saat ini sudah di stop oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yang salah satu tugasnya memang untuk mengawasi berbagai pihak yang dicurigai merupakan investasi bodong.

“Kita ada Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, pihak Kepolisian, Jaksa, Kemenag dan lainnya. Satgas inilah yang turut mengawasi prihal unsur 2L dalam investasi,” katanya.

Lebih lanjut untuk proses penindakan investasi-investasi bodong, ditambahkan tentunya akan dibawa sampai ke ranah pengadilan. Sedangkan biasanya OJK diminta untuk menjadi saksi ahli dalam rangka penindakan investasi bodong yang bersangkutan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.