Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu merilis, ada sekitar 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan pembayaran kredit perbankan dan non perbankan, akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri menjelaskan, total anggaran dari 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan kredit tersebut mencapai Rp. 1,6 triliun. Namun yang sudah disetujui restrukturisasinya, baru 6.818 orang dengan nilai uang sebesar Rp. 500 miliar lebih.
“Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar satu tahun. Bayangkan kalau seluruh nasabah se Indonesia diberlakukan sama, bisa bangkrut bank itu. Bagaimana mereka bisa membayar gaji pegawainya,” kata Yusri, pada Selasa, (28/4/2020).
Selain itu dikatakan, setelah nasabah mengajukan keringanan pembayaran kredit, pihak perbankan akan meninjau kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaxasi melalui restrukturisasi atau tidak.
“Sasaran utama pemberian keringanan atau restrukturisasi adalah masyarakat yang benar-benar yang terdampak Covid-19, baik terdampak secara langsung maupun secara tidak langsung. Misalnya yang sakit karena terkena Covod-19. Sedangkan yang terdampak tidak langsung seperti tukang pangkas rambut, tukang ojek atau warga yang tidak punya penghasilan tetap,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang nasabah non perbankan di Bengkulu, Wawan menjelaskan, dampak Covid 19 ini, memang pihaknya belum mendapatkan keringanan dalam pembayaran kredit motornya. Padahal dirinya sangat berharap masuk dalam satu orang yang mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit ke non perbankan dimaksud.
“Soal kerja, saat ini hampir kita semua terhambat. Makanya saya meminta bisa masuk dalam satu orang yang mendapatkan keringanan dalam pembayaran kredit kendaraannya. Kita minta pihak OJK bisa memfasilitasi nantinya,” pungkasnya.