Musda HIPMI Bengkulu Bakal Berlanjut, Pimpinan Sidang Sebut Sudah Sesuai Tatib

Bengkulu – Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XIV Provinsi Bengkulu pada Kamis, (8/4/2021), diklaim Badan Pengurus Pusat (BPP) tidak sah.

Apalagi dalam Musda dengan terpilihnya Undang Sumbaga sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI periode 2021-2024, disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut.

Perwakilan BPP HIPMI, Jimmy Papilaya menyatakan, masih akan dilanjutkan Musda HIPMI Provinsi Bengkulu, karena dalam pelaksanaannya juga sempat terjadi kekisruhan. Belum lagi Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan dan belum didemisionerkan.

“Sesuai AD/RT dan PO, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu,” katanya dalam keterangan pers pada Jumat, (9/4/2021) di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, dengan didampingi 2 calon ketua umum (caketum) BPD HIPMI Provinsi, Melissa dan dr. Yoga.

Senada dengan itu, Koordinator PIC BPP HIPMI, Kemas Alfarizi juga menyatakan, Musda HIPMI Bengkulu belum selesai, dan belum ada Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu yang baru.

“Kedepan, kita sedang berkoordinasi dengan Ketua Umum BPP untuk Musda lanjutan,” ucapnya.

Secara terpisah, Pimpinan Sidang Musda ke XIV BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, Herwan Saleh menyampaikan, sidang Musda BPD HIPMI Provinsi Bengkulu legal dan sah, serta sudah berjalan sesuai tata tertib (tatib).

Dengan demikian, keputusan sidang Musda adalah keputusan yang tertinggi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

“Memang saat Musda ada beberapa pihak yang memilih walk out (Wo), tapi jumlah nya tidak terlalu besar dan Musda bisa dilanjutkan, karena lebih banyak persentase peserta yang hadir dibandingkan yang memilih Wo. Apalagi BPC sendiri jika dihitung sejak awal 100 persen hadir, yang dibuktikan dari daftar hadir, walaupun ditengah-tengah ada yang memilih keluar sidang. Dengan demikian tinggal lagi sebanyak 31 voter dari total 49 voter, yang menggunakan hak suaranya saat voting sebanyak 30 voter, dengan 1 suara batal, sehingga suara yang sah sebanyak 29 suara,” tukas Herwan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.