Dugaan Pengancaman Dan Penganiayaan Oleh Oknum Advokat/Wartawan Berinisial BH Diharapkan Segera P-21

Bengkulu| Laporan Herawansyah korban dugaan pengancaman dan penganiayaan oleh oknum advokat merangkap wartawan berinisial BH terus berlanjut.

Berdasarkan informasi yang di dapat pewarta, gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor selesai dan diharapkan naik pada tahapan selanjutnya.

Hal itu disampaikan oleh Sasriponi Bahrin, SH kuasa hukum korban dugaan pengancaman dan penganiayaan kepada wartawan media ini, Rabu (9/2/2022) di Bengkulu.

“Iya saya baru diberitahu oleh pihak penyidik bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan mengelar perkara saya dan mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, bahkan penyidik juga akan memeriksa mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bengkulu berinisial LKS yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), orang yang diduga memprovokasi sehingga kejadian yang tidak diinginkan terjadi pada saya,” ujar Sasriponi Bahrin kuasa hukum Herawansyah.

Sasriponi Bahrin berharap nanti polres Bengkulu segera menetapkan tersangka atas perkara yang menimpa kliennya.

“Saya berharap penyidik perkara ini nanti dapat menetapkan BH sebagai tersangka sebab sudah ada dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi fakta di tempat kejadian perkara,” ujar H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe.

Sasriponi Bahrin juga berharap penyidik dapat memeriksa oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial LKS yang diduga menjadi provokator atau dalang, yang diduga menyebabkan BH mengancam dan menganiaya pelapor.

“Saya juga berharap polres Bengkulu ikut memeriksa LKS yang diduga memprovokasi sehingga klien saya diduga diancam dan dianiaya oleh BH dengan cara menarik baju dan mendorong dibagian punggung sehingga menimbulkan goresan sebagaimana hasil visum. LKS harusnya ikut bertanggung jawab,” lanjut Sasriponi Bahrin.

Untuk diketahui penganiayaan terhadap Herawansyah tersebut bermula disaat korban menanyakan pencairan tagihan publikasi medianya pada Dinas Kominfo kota Bengkulu pada akhir Desember tahun lalu kepada LKS yang menjabat sebagai KPA secara baik-baik dengan disaksikan oleh sebagian besar pns dan awak media yang ada di kantor Kominfo Kota Bengkulu. Namun bukannya menjawab secara baik-baik dan menyelesaikan masalah, tetapi LKS memanggil BH dan selanjutnya BH diduga mencaci maki, mengancam dan mengejar Herawansyah sampai ke pinggir jalan Jati di depan Dinas Kominfo Kota Bengkulu dengan disaksikan orang banyak termasuk istri Herawansyah. Di pinggir jalan tersebut, BH diduga juga mengancam akan memukul Herawansyah kalau selangkah keluar dari pagar kantor Dinas Kominfo Kota Bengkulu tersebut, namun dihalangi oleh awak media yang ada di kantor Dinas Kominfo Kota Bengkulu, yang sedang menunggu pencairan dana publikasi.

“Sampai saat ini tagihan publikasi atau kerugian materil korban sebesar puluhan juta belum juga dibayarkan Kominfo kota Bengkulu, belum lagi kerugian non materil. Apa yang dilakukan oleh BH sangat mempermalukan klien saya sebagai orang yang dituakan dan dilakukan di depan istri klien saya pula,”kata Sasriponi

“Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum dapat mendalami perkara ini karena BH bukan ASN/PNS atau bagian dari pengelolaan dana publikasi di Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Kok bisanya mengatakan tagihan saya sudah dicoret padahal semua administrasi tagihan saya sudah lengkap dan sudah pula saya konfirmasikan dengan Bendahara Kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Pengguna Anggran (PA). Untuk itu diharapkan pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu dapat mendalami dan memeriksa perkara ini termasuk aliran dananya karena diduga dana publikasi sebesar lebih kurang Rp. 5 Milyar dengan Kuasa Pengguna Anggaran LKS diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja dalam jumlah yang besar secara monopoli,” lanjut Sasriponi Bahrin. ***

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.