Intersisinews.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyebutkan, sebanyak 6 dugaan money politics pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, saat ini sedang diproses.
Ke 6 dugaan praktek money politics itu, satu laporan terjadi di Rejang Lebong, 2 laporan di Kepahiang dan 1 di Seluma.
Lalu satu laporan lagi di Bengkulu Utara dan 1 di Kota Bengkulu merupakan temuan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Khalid Saifullah menyatakan, data yang diterima ada dugaan money politik terjadi dibeberapa wilayah kabupaten/kotatersebut belum difinalisasi. Artinya akan naik ketingkat penyidikan atau tidak, karena masih dikaji.
“Waktu Gakumdu untuk mengkaji dugaan money politik ini selama 14 hari dan ditambah lagi 14 hari,” katanya, Rabu, (24/4/2019).
Dikatakan, dalam proses yang dilaksanakan pihak Gakumdu, dalam aturannya meski hadir tidak hadir terlapor, tetap akan diproses. Artinya laporan tersebut tetap bisa diproses kendati yang bersangkutan tidak hadir.
“Jika cukup bukti dan terbuktinya yang bersangkutan bisa disangkakan. Terkait hal ini, tentu Gakumdu harus berhati-hati dalam mengkajinya,” terangnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahapmenjelaskan, semua dugaan money politok diproses di masing-masing Gakumdu dan jika terlapor money politik tidak datang saat dipanggil pihak Gakumdu untuk klarifikasi, prosesnya tetap akan lanjut.
“Praktek dugaan money politik ini bukan hanyadijerat hukum pidana, tapi apabila Calon Legislatif (Caleg)yang terbukti money politik akan didiskualifikasi dan dikenakan denda,”tegasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan, jika terlapor dalam praktek money politics ini tidak hadir, dipastikan akan membuat rugi sendiri, karena tidak bisa memberikan klarifikasi atau pembelaan.
“Pemilu sebelumnya memang beda, jika tidak hadir atau tidak bisa dihadirkan dalam proses penindakannya, tidak masalah, karena abatasbatas waktu tertentu, kasusnya menjadi kadaluarsa. Sehingga yang terduga melakukan pelanggaran, saat pelantikan masih bisa dilantik. Sekarang ini sudah beda dan diingatkan terlapor bisa bersikap kooperatif,”demikian Parsa. (***)