Intersisinews.com, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berinisial CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17). Setelah ditetapkan tersangka pada Selasa 19 Desember 2018, Habib Bahar langsung ditahan.
“Berdasarkan laporan, telah terjadi penganiayaan. Dilakukan tindakan mulai dari penjemputan paksa terhadap korban di rumah yang bersangkutan (korban) sampai ke suatu tempat. Di sana dilakukan penganiayaan. Setelah penganiayaan korban, (antara korban) disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya lagi sampai malam,” terang Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 18 Desember 2018.
Kronologis penganiayaan terhadap dua korban tersebut.
Awalnya, dua korban pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018. Saat di Bali, CAJ yang memang bergaya mirip Habib Bahar ditanya oleh seseorang. CAJ spontan mengiyakan pertanyaan itu.
Seseorang itu kemudian membawa keduanya ke sebuah ruko untuk sejenak berdiam dahulu dan diantarkan kembali ke hotel.
Kepolisian menyebutkan, pada 30 November 2018, kedua korban dijemput oleh majelis taklim dan diantar ke bandara untuk pulang.
Dijemput Paksa
Lalu pada keesokan harinya atau pada Sabtu 1 Desember, kediaman CAJ di kawasan Bogor didatangi oleh sejumlah orang menggunakan dua unit mobil.
Sejumlah orang itu datang untuk menjemput paksa CAJ. Belakangan diketahui, sekelompok orang tersebut datang atas perintah Habib Bahar.
“Menurut BAP keterangan saksi, saksi korban termasuk orang tua CAJ, saat dijemput orang tua CAJ ini menghalang-halangi supaya jangan dibawa. Beberapa orang itu menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, perintah BS angkut sekalian orang tuanya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus seperti dilansir detikcom.
Pada hari yang sama, sejumlah orang tersebut membawa MKUAM ke ponpes milik Habib Bahar.
Kedua korban dipertemukan di aula Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Korban CAJ dan MZ tersebut diinterogasi oleh BS terkait perbuatan CAJ di Bali,” ujar Iksantyo.
Polisi memperlihatkan tangkapan layar dari video yang dijadikan barang bukti. Dari video itu terlihat Habib Bahar menganiaya keduanya dengan cara dipukul bahkan ditendang. (***)