Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Tiga Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (6/2).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Ikhsan Fajri, WAka l, Waka ll dan para Anggota Dewan dan tamu undangan lainnya.

Nota Penjelasan Gubernur tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah yang masing – masing tentang :
A. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
B. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
C. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Dimana, dalam penjelasannya yang diusulkan tersebut diharapkan dapat dijadikan Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Bengkulu guna memenuhi ketentuan peraturan yang ada serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Bahwa, masih ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang – undangan sesuai kondisi yang ada sekarang,” papar Dedy Ermansyah.

Gubernur berharap dengan penjelasan singkat atas Raperda Provinsi Bengkulu ini, dapat memberikan sekilas gambaran terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut.

“Kami berharap agar DPRD bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Usai Penyampaian Usulan Gubernur Bengkulu tersebut, maka tahapan selanjutnya Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Adv)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.