Bengkulu – Dalam rangka mengisi kekosongan pemerintahan di 7 kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan 7 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati, bertempat di ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Selasa, (16/2/2021).
Ke-7 Sekda Kabupaten sebagai Plh Bupati, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya telah berakhir per-17 Februari 2021 besok, sedangkan Bupati dan wakil Bupati terpilih belum dilantik, adalah, Sekda Kabupaten Mukomuko Marjohan sebagai Plh Bupati Mukomuko, Ricky Gunarwan sebagai Plh Bupati Seluma, Heryadi selaku Plh Bupati Bengkulu Utara.
Lalu, Zamzami Zubir sebagai Plh Bupati Kepahiang, Yudi Satria selaku Plh Bupati Bengkulu Selatan, Mustarani Abidin sebagai Plh Bupati Lebong dan RA Deni selaku Plh Bupati Rejang Lebong.
“Tugas Plh Bupati ini melaksanakan tugas-tugas harian Bupati,” kata Plh Gubernur Bengkulu Hamka Sabri.
Selain itu menurut Hamka, sesuai dengan instruksi dan petunjuk pusat, masa jabatan Plh Bupati ini hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif pemenang Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Hanya saja, ada beberapa hal yang tidak boleh dan bukan merupakan kewenangan Plh Bupati, yakni terkait kebijakan strategis, misalnya, produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
Kemudian, tidak punya kewenangan soal perubahan pengelolaan keuangan daerah dan tidak boleh melakukan mutasi.
“Khusus untuk pergeseran ASN atau mutasi, bisa dilakukan, tetapi dengan cara berkoordinasi atau izin dengan Kemendagri,” tukasnya.