
Bengkulu-intersisinews.com, Masih saja ada warga kota Bengkuku yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, dengan melepas ternak di jalanan sebagaimana di kelurahan kebun beler kota Bengkulu terpantau sejumlah kambing berkeliaran di tengah jalan.
Idil salah satu warga yang menjadi korban laka tunggal akibat mengelakan kambing di kelurahan kebun kenanga menurutnya melepas kambing dijalanan membahayakan pengendara “Saya jatuh dan luka akibat mengelakan kambing yang tiba- tiba menyebrang jalan, bahaya nian untung idak kencang” ujar idil
Selain itu ia meminta Satpol PP Kota Bengkulu untuk menertibkan hewan ternak yang sengaja di lepas dijalanan. “Saya heran di tengah kota masih ada kambing yang berkeliaran kenapa tidak di tertibkan Satpol PP” pungkasnya.
Menanggapi korban dari masyarakat akibat ternak kambing di tengah kota menurut Mitrul Ajemi Kepala Satpol PP Kota Bengkulu akan berkordinasi dengan kelurahan.” Kita memang sudah kasih tahu dengan lurah supaya ternak itu tidak dibiarkan berkeliaran untuk itu kami akan memantau lagi kekelurahan, mestinya dilarang dari Perda itu namun masih ada yang melanggar” Ujarnya
Diketahui dalam perda 2 tahun 2015 melepas ternak dijalanan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan kurungan dan denda satu juta rupiah