Senator Riri Terima Masukan UU Pemilu dari SMSI Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com : Anggota Komite 1 DPD RI Riri Damayanti John Latief terus menjaring aspirasi terkait keberadaan Undang Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan dilaksanakan secara serentak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada tahun 2019 mendatang.

Aspirasi yang kali ini diterima dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (30/10/2018), dinilai memang masih banyak kekurangan yang perlu dilakukan revisi, untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan Pemilu, agar lebih tertib, damai dan lancar.

Anggota Komite 1 DPD RI Riri Damayanti John Latief mengaku, beberapa masukan yang diterima soal periklanan Pemilu di media massa, baik cetak, elektronik dan online, masih banyak batasannya. Sehingga batasan tersebut dinilai, tidak saja merugikan peserta Pemilu dan juga media massa.

“Mudah-mudahan dalam Pemilu selanjutnya ada kebijakan yang baik untuk menyikapi masukan yang disampaikan SMSI ini,” ungkap Senator termuda Indonesia ini.

Lebih jauh dijelaskan Senator Bengkulu ini, setelah pertemuan menjaring aspirasi dari berbagai pihak, termasuk diagendakan akan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dan selanjutnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dirangkum dan disampaikan kepada pihak terkait di tingkat pusat.

“Semua materi masukan ini akan dirangkumkan untuk didiskusikan dan nantinya akan disampaikan ke Kementrian terkait, ataupun ke KPU RI, Bawaslu RI,” kata Riri.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Rahimandani menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses dari Senator Riri Damayanti John Latief ini, yang menerima masukan terkait UU Pemilu. Dimana dari catatan yang disampaikan pihaknya untuk disuarakan di tingkat pusat nantinya, khususnya lembaga DPD RI.

“Diantara masukan yang kita sampaikan, di beberapa kabupaten tertentu pihak PPK kewalahan soal transportasi, karena jarak satu daerah dengan daerah lain sangat jauh. Untuk itu diminta disuarakan ke Pemerintah Daerah ataupun ke Pemerintah Pusat, suksesi penyelenggaraan Pemilu itu juga tergantung dari kinerja pihak penyelenggara,” ujarnya.

Disamping itu, terkait batasan aturan yang belum memperbolehkan peserta Pemilu untuk mensosialisasikan dirinya di media massa. Sedangkan yang diperbolehkan setelah 21 hari sebelum pelaksanaan, dinilai belum adil. Pasalnya para peserta pemilu pernah menyampaikan kepada pihaknya merasa terhambat dalam mensosialisasikan dirinya kepada publik.

“Kita selaku pihak media massa sifatnya ikut membantu mensosialisasikan para calon legislatif (caleg). Tapi karena aturan yang membatasi, untuk saat ini belum bisa, secara tidak langsung juga merugikan para caleg itu dan kita. Apalagi alasan para caleg dengan jarak yang jauh, menyulihkan datang langsung ke masyarakat. Sehingga sosialisasi bisa dilakukan melalui media massa. Untuk itu kita minta batasan itu bisa ditinjau ulang kembali, karena waktu 21 hari menjelang hari H tersebut, dirasa sangat sedikit ruang sosialisasi secara terbuka,” tutupnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.