Bengkulu, Intersisinews.com : Pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu memberikan remisi khusus II untuk para narapidana yang ada di Bengkulu, pada Senin, (3/6/2019).
Dalam pemberian remisi tersebut ada yang langsung bebas, namun ada juga yang penurunan masa tahanannya.
“Remisi Khusus (RK) itu ada namanya RK I sama RK II. Bagi yang dapat RK II langsung dibebaskan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, di Lapas Kelas II A Bengkulu.
Disebutkan, ada sebanyak 12 orang narapidana di Bengkulu diberikan RK II Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sementara total narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri berjumlah 964 orang, sebanyak 952 orang mendapat RK I dan 12 orang mendapat RK II.
“RK I mendapatkan remisi khusus dan masih harus menjalani sisa pidananya,” jelasnya.
Lebih jauh ditambahkan, untuk syarat narapidana mendapatkan remisi, yang sudah berstatus narapidana dan inkrah, dan yang selama ini berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas.
“Dengan pemberian RK II kepada narapidana, yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Disamping itu ditambahkan, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.472 orang narapidana untuk menerima remisi ini. Tetapi yang baru terbit SK Dirjenpas sebanyak 964 orang. Sehingga sisanya sebanyak 508 orang narapidana masih dalam proses.
“Remisi ini baru masuk sekitar 85 persen, sisanya kita tunggu lagi,” pungkasnya