Bengkulu, Intersisinews,com : Kanopi Bengkulu yang dua tahun terakhir mengadvokasi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu, menemukan sebanyak 651 orang Buruh Harian Lepas (BHL) perempuan yang sebagian besar bekerja sebagai tenaga perawatan lahan, di perusahaan perkebunan sawit swasta, PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko, tidak menerima hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Kita terima laporan dan dan penelurusan lewat wawancara ternyata pekerja tidak pernah mendapatkan THR selama bekerja. Bahkan ada yang sudah lima tahun bekerja,” ungkap Juru Kampanye Perkebunan Sawit, Kanopi Bengkulu, Suarli Sarim, dalam siaran persnya kepada jurnalis.
Diterangkan, berdasarkan perhitungan kerja selama 20 hari per-bulan, dengan upah Rp. 84.000 per hari, para buruh menerima Rp. 1.680.000 per bulannya.
Artinya, sesuai aturan apabila buruh sudah bekerja terhitung selama satu tahun, THR yang diterima sebesar satu bulan gaji.
“Jika buruh yang hanya diberikan uang dengan besaran bervariasi mulai dari Rp. 170 ribu hingga Rp. 250 ribu oleh perusahaan disebut sumbangan menghadapi hari raya. Tapi, dalam sistem kerja para buruh, tidak memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) dari perusahaan, mereka dipekerjakan lewat koperasi milik perusahaan. Bahkan pihak pengurus koperasi ketika ditanya, menyebutkan BHL memang tidak mendapat THR, hanya uang tali kasih,” jelas Suarli, Kamis, (30/5/2019).
Lebih jauh ditegaskan, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang TTHR Keagamaan, bahwa dengan masa kerja minimal satu bulan buruh berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Dengan adanya temuan dan laporan itu, Kanopi sudah melaporkan kondisi yang dialami buruh ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Hal itu perlu ada tindakan tegas yang diberlakukan kepada perusahaan sehingga masyarakat yakin pemerintah bekerja sesuai aturan dan hak buruh dapat terpenuhi,” tegasnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan terkait tidak diberikannya THR kepada pekerja dimaksud oleh perusahaan perkebunan PT. Agro Muko di Kabupaten Mukomuko.