Bengkulu – Jelang vaksinasi Covid 19 tahap II yang ditargetkan akan di mulai Februari 2021 untuk pejabat publik dan masyarakat umum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar para jurnalis juga dapat diberikan vaksinasi.
“Kita (PWI,red) akan mengajukan kepada Pemprov melalui Dinas Kesehatan Provinsi, agar para jurnalis menjadi bagian dari pemberian vaksin tersebut dan dapat dilakukan secara kolektif,” ujar Ketua PWI Provinsi Bengkulu Zacky Anthony, di sela-sela pengecetan ulang Tugu Pers di Tapak Paderi Kota Bengkulu, dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021.
Zacky mengakui, sebelum mengajukan untuk pemberian vaksinasi tersebut, pihaknya masih akan menginventarisir para jurnalis yang ada di Bengkulu. Pasalnya dalam pemberian vaksin itu seperti yang diketahui, ada 14 kriteria orang tidak bisa di vaksinasi, seperti memiliki penyakit penyerta kronis dan mantan pasien positif Covid-19.
“Kita akan konfirmasi dulu terhadap kawan-kawan jurnalis yang diusulkan bisa diberikan vaksin,” katanya pada Minggu, (7/2/2021).
Selain itu Zacky menyebutkan, alasan pemberian vaksinasi kepada jurnalis ini, karena akibat wabah pandemi Covid 19 ini juga berdampak besar. Termasuk dalam kehidupan pribadi jurnalis yang berada di lapangan sangat rentan terpapar Covid 19. Oleh karena itu, diharapkan para jurnalis mendapatkan prioritas untuk diberikan vaksinasi tahap II nanti.
“Tidak dipungkiri juga bisnis media cukup terdampak akibat Covid-19. Makanya upaya percepatan penanganan pandemic Covid-19 ini, para jurnalis perlu diberikan vaksinasi,” harapnya.
Dibagian lain ditambahkan, dalam rangka memperingati HPN tahun 2021 di Bengkulu, juga digelar dialog bersama antara Pemerintah Daerah dengan pelaku pers. Selain itu juga pengecetan ulang tugu pers yang ada di Bengkulu.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan tersebut ia mengharapkan, kemerdekaan menyatakan pikiran serta pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak untuk memperoleh informasi yang merupakan hak azasi manusia serta merupakan wujud kedaulatan rakyat, dapat berjalan lebih baik lagi.
Apalagi kemerdekaan pers sebagai bagian dari kemerdekaan berpendapat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerrdaskan kehidupan bangsa.