Polemik Lahan GI PLTU, Pihak DPRD Bengkulu Bakal Panggil PLN

Bengkulu, Intersisinews.com : Terkait adanya pekerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV di Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menjadi salah satu bagian dari pelaksanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Pulau Baai, Bengkulu, pihak DPRD Provinsi Bengkulu bakal memanggil pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pemanggilan itu, selain terkait polemic lahan yang disebutkan akan dilakukan tukar guling, juga proses pembangunannya.
“Soal tukar guling tersebut tidak boleh gegabah, lantaran sejauh ini lahan yang akan ditukar gulingkan belum diketahui. Sehingga pihaknya melihat terkait polemic tersebut, diduga ada prosedur yang tidak jelas,” ungkap Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, kepada jurnalis.

Menurutnya, meski pihaknya belum mengetahui pokok persoalannya. Bahkan apabila ada oknum yang memerintahkan pembangunan tersebut, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. Mengingat secara institusi, PLN harus bertanggungjawab dan tidak asal sembarangan bangun begitu saja GI di lahan dimaksud.

“Pembangunan GI itu ada mekanisme yang harus dilalui. Untuk itu kita akan konsultasikan segera dengan PLN regional Bengkulu. Bahkan jika perlu kita langsung sidak ke lokasi,” ujarnya, Selasa, (16/10/2018).

Selain itu dikatakan, pihak Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) beserta Sinyohydro kontraktor perusahaan asal China, juga mesti patuh dan taat terhadap konsideran, regulasi-regulasi, baik itu pusat ataupun daerah. Apalagi pemakaian lahan milik negara untuk pembangunan GI harus jelas legal standingnya.

“Apabila memang itu dihibahkan oleh negara, tukar guling, harus jelas dulu tukar guling sama apa? PLN tidak boleh gegabah juga. Apalagi sekarang sudah ada orang kerja, artinya sudah ada ganti lahan tukar gulingnya. Jika melihat sinyalemen sekarang sama saja pinjam pakai lahan. Kami akan pertanyakan ini. bahkan sampai ke pusat, karena PLTU itu program pusat. Tidak juga bisa baru menyusul. Untuk itu harus jelas dulu legal standingnya,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Manager PLN UP3 Bengkulu Nova Sagita mengaku, terkait pembangunan GI oleh PT. TLB dilahan PLN, tidak mengetahui soal perizinan ataupun informasi tukar guling dimaksud.

“Kami dari PLN UP3 Bengkulu tidak mengetahui terkait izin maupun informasi soal tukar guling lahan tersebut. Hanya saja perlu dipahami pembangkit PT TLB yang dipelabuhan Pulau Baai, itu mekanisme pembangunannya namanya ITV swasta. Terus dari sisi PLN, kita tidak ada proses perizinan ataupun kajian lingkungan. Karena itu yang memiliki kewenangan pihak pengembang pembangkitnya sendiri. PLN itu nanti hanya terima setrum energinya saja,” paparnya.

Sementara mengenai tukar guling, ditambahkan, pihaknya juga tidak mengetahuinya dan berjanji akan menelusurinya. Pasalnya untuk lahan itu juga bukan lahan milik PLN.

“Itu lahan milik pembangkit sendiri. kalau soal pembebasan lahan apakah sudah dibeli dengan warga, kami juga tidak tahu,” demikian mengakhiri.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.