Bengkulu, Intersisinews.com : Adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat menjadi solusi, untuk meminimalisir kerusakan jalan akibat kelebihan muatan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi, mengatakan, sesuai data yang disampaikan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu soal kerusakan jalan dalam wilayah provinsi Bengkulu ini, masih didominasi akibat angkutan pertambangan seperti batu bara, dan juga perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS) serta CPO yang diduga melebihi tonase kekuatan jalan.
Apalagi di dalam Perda tersebut telah jelas mengatur soal tonase atau muatan angkutan, yang mana batas maksimal muatan hanya 8 ton.
“Kita akan membeli timbangan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 mendatang, dan dipasang di setiap pintu masuk wilayah kabupaten dan kota, angkutan tersebut wajib melewati timbangan. Setelah ditimbang, apabila angkutan mengalami kelebihan muatan, untuk muatan yang berlebihnya akan diturunkan dan jasa angkutan dikenakan denda. Begitu, seterusnya setiap ditemukan muatan melebihi didenda dan muatan yang melebihi diturunkan,” ujarnya, Minggu, (11/11/2018).
Selain itu dikatakan, keberadaan Perda yang telah disahkan itu, agar dapat segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), agar aturan tersebut bisa segera diterapkan untuk kepentingan daerah.
“Keberadaan Perda tersebut benar-benar bisa meminimalisir kerusakan jalan, akibat dari angkutan yang mengalami kelebihan muatan,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam Perda itu juga mengatur jasa angkutan seperti pertambangan harus memiliki Badan Usaha sendiri, dalam artian tidak lagi perorangan.
“Pihak pengusaha tambang akan melakukan kontrak dengan jasa angkutan yang membentuk badan usaha. Perda ini juga diberlakukan untuk angkutan TBS, CPO, Pertamina, dan komoditi lainnya,” tutupnya.(red-3)