Pengadilan Negeri Bengkulu Launching E-Court

Intersisinews.com, Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Bengkulu Kelas 1A, Selasa (13/11/18) kemarin telah meluncurkan aplikasi pengadilan berbasis elektronik (e-court) di PN Bengkulu. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

E-court dilaunching untuk mengatur layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Pembayaran biaya perkara pun semakin ringkas karena terhubung dengan sistem e-payment yang pembayaran ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Sebagai bagian dari penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang diluncurkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan, Mahkamah Agung (MA) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah serta addendum nota kesepahaman dengan Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya melalui Surat Sekretaris MA No. 305/SEK/SK/VII/2018, MA telah menunjuk 32 pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN untuk melaksanakan uji coba implementasi e-court untuk tahap awal ini. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

Jecky Haryanto salah satu advokat yang menghadiri launching mengungkapkan, dengan hadirnya program e-court di Pengadilan Negeri Bengkulu, diharapkan memberi dampak positif dan lebih efektif perannya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat di era digitial ini, meski untuk saat ini e-court tidak langsung diimplementasikan kepada masyarakat.

“Dengan hadirnya e-court di Bengkulu, maka proses peradilan akan lebih sederhana dan menghemat waktu serta biaya, terobosan baru dunia peradilan modern seiring dengan era digital saat ini ”, ujarnya.

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini masih dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat di mana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

“Pendaftaran melalui web resmi, jadi setiap pengacara wajib membuat akun dengan melampirkan data dan berkas advokat yang kemudian di verifikasi oleh PT”, tutupnya. (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.