Pemprov Bengkulu di Desak Cairkan DBH Untuk 10 Kabupaten/Kota

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di desak untuk segera merealisasikan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan hak untuk 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Apalagi DBH itu, sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan pada tingkat Kabupaten/Kota, yang sampai dengan saat ini sama sekali belum ada kejelasan kapan bakal dicairkan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Holil, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, di gedung DPRD Provinsi.

Dikatakan, DBH yang dimaksud merupakan hak bagi kabupaten/kota, dan sudah menjadi tanggungjawab Pemprov untuk segera mencairkannya.

Apalagi sama-sama diketahui, jika saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun 2020.

“Seharusnya sudah dicairkan, karena sampai saat ini belum juga direalisasikan,” ujar politisi Nasdem ini pada Selasa, (28/7/2020).

Selain itu Anggota DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Kepahiang ini menyebutkan, untuk DBH Kabupaten Kepahiang yang belum cair itu mulai dari triwulan kedua, ketiga, dan keempat tahun 2019, dengan total nilainya mencapai Rp 12. 437.715.771,93.

Adapun rinciannya, DBH pajak kendaraan bermotor Rp. 3.80 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor Rp. 2,06 miliar. Lalu, DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp. 5,51 miliar, serta pajak air permukaan Rp 1.05 miliar.

“Bupati Kepahiang juga sudah menyurati Gubernur, dengan prihal permohonan pembayaran piutang DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2019. Untuk itu kita dari legislatif turut mendesak agar Pemprov segera mencairkan DBH tersebut,” terangnya.

Secara terpisah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ketika dikonfirmasi tak menampikkan belum dicairkannya DBH untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Bahkan Gubernur menegaskan, belum cairnya DBH itu, salah satu penyebabnya karena ada perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengingat sebelumnya DBH tahun lalu, dicairkan pada tahun berjalan.

Seperti DBH tahun 2019, baru dicairkan tahun 2020. Tapi dengan adanya kebijakan baru dari Kemenkeu, DBH dicairkan setiap tahun berjalan, yang tentunya diakui, bukan perkara mudah langsung memberikannya begitu saja.

“Sebenarnya di tingkat Provinsi juga mengalami hal yang sama untuk DBH dari pusat, dan kondisi ini terjadi menyeluruh. Tapi yang pasti, kita tidak bakal mengabaikan DBH yang sudah menjadi hak kabupaten/kota, buktinya saja sudah di hitung dan dimasukkan sebagai hutang yang berarti bakal dicairkan. Apalagi Pemprov mengerti dengan kondisi di Kabupaten/Kota, meskipun demikian diharapkan agar bersabar dan nantinya kewajiban itu pasti kita penuhi,” demikian Rohidin.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.