Bengkulu-intersisinews.com, Desakan terhadap Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk melaksanakan pemecatan terhadap ASN terpidana korupsi yang sudah inkracht sebagaimana UU ASN kali ini datang dari mantan Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda, melalui pesan whatapp Kamis 4 oktober 2018. “Kita serahkan sama yang berwewenang (Walikota Bengkulu -red) untuk mengamanahkan aturan itu” pesan Linda sapaan akrabnya yang juga menjabat ketua DPD Golkar Kota Bengkulu
Linda mengajak untuk berfikir positif mungkin Walikota Bengkulu Helmi Hasan sedang sibuk menata kota.”Positif thinking aja, mungkin masih sibuk menata kota, kita tunggu aja kan sudah pasti amanah dengan aturan Negara” pesan Linda melalui whatapp
Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Kota Bengkulu Suhartono, Ketua DPD APKLI Kota Bengkulu Muhar Rozi dan Ketua Front Pembela Rakyat Rustam Efendi meminta Helmi Hasan Walikota Bengkulu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan di perkuat dengan SKB 3 Menteri tentang Pemecatan ASN terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (red)