Nasib Status Tenaga TU SMA/SMK se Bengkulu Masih Belum Jelas

Bengkulu, Intersisinews.com : Nasib seluruh tenaga Tata Usaha (TU) di SMA/SMK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Provinsi Bengkulu, hingga kini masih belum jelas. Pasalnya sejak status SMA/SMK diambil alih dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), para tenaga TU dimaksud belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu. 

“Ini menunjukkan kelambanan sistem birokrasi di lingkungan Pemprov. Masa sejak SMA/SMK diambil alih Pemprov pada Oktober 2016 lalu, para tenaga TU hingga akhir tahun 2018 ini, belum juga jelas adanya peralihan SK untuk tenaga TU ke Provinsi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady, kepada jurnalis.

Selain itu dinilainya, sejak dua tahun terakhir berjalan terkesan didiamkan saja. Buktinya hingga sekarang belum ada titik terang sudah sampai dimana SK yang dimaksud. Sehingga dalam bekerja belum ada dasarnya. Lantaran selama ini mengantongi SK Bupati/Walikota.

“Seharusnya pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi sudah merampungkan SK tersebut. Padahal masih banyak urusan lain yang juga harus diselesaikan,” katanya, Rabu, (12/12/2018).
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur No 02 tahun 2018 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja pada satuan pendidikan pada Dinas Dukbud Provinsi Bengkulu, sebanyak 109 SMA, 64 SMK, dan 12 SLB.

Sehingga jika setiap sekolah dirata-ratakan terdapat 2 tenaga TU berstatus PNS, diperkirakan jumlahnya cukup banyak yang belum mengantongi SK.

Padahal diketahui keberadaan SK yang dimaksud, sangat banyak kegunaannya bagi tenaga TU, seperti untuk menambah angka kredit dalam kenaikan pangkat, dasar dalam pelaksanaan, dan dasar pembayaran tunjangan tambahan pegawai.

“Dengan tidak adanya SK tersebut, kita perkirakan PNS TU SMA/SMK belum bisa naik pangkat. Untuk itu diminta segera merampungkannya,” tutupnya. (red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.