Mobil Tahanan Baru Kejari Kepahiang Angkut 3 Tsk Korupsi DD Sungai Jernih

Intersisinews.com,  Mobil baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang perdana mengangkut tersangka yaitu terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang segera bergulir ke meja hijau.

Setelah dilakukannya pelimpahan tahap 2 dari Penyidik Kepolisian Resort Kepahiang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Jumat sekira pukul 09.30 sampai dengan 10.30 wib.

Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti antara Kepolisian Resort Kepahiang dengan JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang ini terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Sungai Jernih Tahun Anggaran 2016 Dengan 3 (Tiga) orang tersangka, yakni Sukiman bin Abu Talib selaku Kepala Desa Sungai Jernih, Bambang Supriadi Skom bin Surman Taha selaku Bendahara Desa, Tauhid bin Wadil selaku Sekdes.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2,3,9 jo.18 uu no.31 tahun 1999 jo.uu 20 tahun 2001 jo. 55 kuhp tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Rusydi.

Usai diperiksa selama 1 jam, ketiga tersangka langsung digiring masuk dalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. (Naimi)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.