Kepahiang- intersisinews.com, Ketua dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), National Coruption Watch (NCW), Kabupaten Kepahiang Darul Qutni, menilai anggota DPRD kabupaten Kepahiang Edwar Samsi, yang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tartib Dewan.
Dikatakannya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sebab harus terbagi dan tidak lagi sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. Menurutnya jika dipaksakan, maka akan berdampak buruk pada praktek keseimbangan dalam proses pengambilan kebijakan pengalokasian anggaran. Sebab, akan membuka ruang prilaku untuk melakukan korupsi yang dimulai dari proses pengajuan anggaran, pembahasan, hingga penetapan anggaran. Sehingga akan mengurangi integritas yang bersangkutan sebagai anggota DPRD yang notabenenya menampung aspirasi masyarakat.
“Kalau anggota Dewan juga menjabat sebagai ketua (KONI) yang didanai dengan anggaran APBD. Hal ini sangat keliru, ini perlu diluruskan kembali,” jelasnya.
Dijelaskannya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tartib Dewan. Maka dalam Bab XI dijelaskan larangan dan sanksi, yaitu larangan Termaktub dalam Pasal 98 ayat 1 huruf c yang berbunyi pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN.
“Nah, disana sangat jelas kalau KONI selalu mendapatkan anggaran dari APBD. Jadi kita berharap persolan ini harus segera diselesaikan oleh Badan Kehormatan Dewan, sebelum berbuntut panjang kepersoalan hukum,” ungkapnya. lanjut dari kami dari pihak NCW telah melayangkan surat klarifikasi Kepada 16 Cabang olahraga( Cabor), dan pihak Koni Propinsi namun sampai saat ini surat klarifikasi belum dibalas terangnya
Ditambahkannya, dalam Pasal 99 ayat (2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Hal itu bukan pada persoalan pembinaan olahraga. Namun, yang bersangkutan sebagai ketua KONI harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada, sebab dia anggota DPRD sebagai tempat penampung aspirasi masyarakat banyak,” tutupnya. (Rustam)