Lembaga DPRD Akan Desak Mendagri Definitifkan Gubernur Bengkulu

 

Bengkulu, Intersisinews.com : Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, pihak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mendefinitifkan Gubernur.

“Peninjauan Kembali (PK) ataupun tidak, juga tidak ada pengaruhnya. Putusan hukumnya tetap dengan hukuman penjara sekitar 9 tahunan. Untuk itu pihak legislatif akan mendesak Mendagri untuk segera mendefinitifkan Gubernur Bengkulu. Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah cukup lama dipimpin oleh seorang pejabat Pelaksana tugas (Plt),” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sujono, di Bengkulu.
Dijelaskan, pihak legislatif juga akan mengirimkan surat ke Mendagri, agar Plt Gubernur segera definitive menjadi Gubernur Bengkulu. Pasalnya setelah itu, baru pihaknya melakukan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub).

“Pemilihan Wagub akan dilaksanakan oleh DPRD. Harapan kita secepatnya bisa didefinitifkan agar kinerja birokrasi dan eksekutif dapat maksimal,” terangnya, Rabu, (3/10/2018).

Secara terpisah, sebelumnya pihak keluarga Gubernur non aktif Ridwan Mukti, Argani Mukti menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Setelah itu dipelajari oleh tim kuasa hukum untuk mengajukan PK.

“Kita serahkan pada tim kuasa hukum. Saat ini, kita masih menunggu salinan putusan MA, dan kemungkinan besar akan mengajukan PK,” pungkasnya.(red-1)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.