Layanan Eazy Pasport, Kantor Imigrasi Bengkulu Sambangi Ketahun

Bengkulu Utara – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu melaksanakan layanan Eazy Pasport bagi lebih kurang 100 orang pemohon di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu, (5/6/2021).

Pelaksanaan layanan Eazy Pasport yang bekerjasama dengan Korwil Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, untuk 100 orang pemohon yang merupakan calon jamaah Umroh, atas permintaan dari PT. Anugerah Qubah Mandiri Kabupaten Bengkulu Utara, bertempat di ruang Multi Media SMP Negeri 58 Ketahun.

“Sebelumnya, pihak PT. Anugerah Qubah Mandiri Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan Biro Travel Umroh ini telah mengirimkan surat permohonan dan berkoordinasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, untuk mendapatkan layanan Eazy Pasport bagi calon jamaah Umroh, yang berjumlah kurang lebih 100 orang pemohon,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu Samsu Rizal dalam keterangannya.

Samsu Rizal menjelaskan, layanan Eazy Pasport merupakan tindak lanjut program pelayanan paspor secara kolektif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mengingat melalui program ini, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor, tanpa perlu ke kantor imigrasi, karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

“Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Bahkan Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia,” terangnya.

Menurut Samsu, program pelayanan Eazy Passport di tengah pandemi ini, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demi mencegah penyebaran Covid-19, menyasar komunitas besar seperti, pegawai di perkantoran pemerintah/ TNI/ Polri/ BUMN/ BUMD/ swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan, bagi kantor/ komunitas/ perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan poaspor kolektif, bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi, melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Selain itu, dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi, harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

Kemudian, pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor, serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

“Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam/ hari kerja maupun di luar jam/hari kerja, sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi, tandasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.