Bengkulu-intersisinews.com, Dalam menentukan besaran zakat wakaf berupa barang pokok berupa beras dan nominal uang, Kementerian Agama (kemenag) Kota Bengkulu menggelar rapat di Masjid Al-Manar, Jumat (25/5/2018)
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kemenag Kota Mukhlisuddin, Disperindag Kota, MUI Kota, Baznas serta seluruh jajaran Kemenag Kota. Kamenag Kota Bengkulu Mukhlisuddin mengatakan, penentuan besaan zakat wakaf ini merupakan sebagai barometer, sebagai klarifikasi tingkat ekomoni masyarakat Bengkulu. ”Penentun besaran zakat ini sebagai tonggak penentu zakat wakaf di provinsi dan kota. Nanti kalau sudah ditetapkan dengan nominal uang, agar bisa dikonfimasikan pihak masjid kota. Pengukuran kadar uang dalam zakat wakaf itu sah-sah saja, karena ini merupakan masalah klasik bagi masyarakat” ujarnya.
Selain itu muklis menambahkan untuk pembayaran zakat fitrah dapat diganti dengan sejumlah uang, “Ya nominal zakat fitrah bisa diganti dengan sejumlah uang, di timbang per- 2,5 Kg beras atau makanan yang mengenyangkan bagi masyarakat, ” tegasnya.
Dalam hal ini, tim survei Kemenag Kota menjelaskan harga beras di tiga pasar mengalami perbedan diantaranya, Pasar Minggu harga beras Paten Rp14.000 ribu per kg, percupak, Rp21.000 ribu, beras lokal menengah, seperti beras Curup dan Seginim, Rp12.000 per kg , percupak Rp18.000, beras menengah ke bawah seperti Bulog Rp16.000 per kg, dan percupak Rp16.500. Pasar Panorama beda harga dikisaran Rp250.000, Pasar Pagar Dewa kisaran harga Rp 100 ribu hingga 500.000, tutupnya.
Atas musyawarah bersama besaran zakat resmi ditetapkan. Zakat fitrah uang bagi kelas tinggi sebesar Rp35.000, kelas menengah sebesar Rp30.000, bagi kelas bawah sebesar Rp25.000
Rapat penetapan besaran zakat ini dihadiri Kepala Kemenag Kota Mukhlisuddin, Disperindag Kota, MUI Kota, Baznas serta seluruh jajaran Kemenag Kota