Bengkulu – Untuk melindungi kelestarian hutan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat.
“Kita tidak ingin Enggano yang syarat dengan kearifan local dan masyarakat adat serta kawasan hutan bisa tereksploitasi habis,” ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersysh pada Minggu, (17/1/2021).
Gubernur menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menginisiasi penyusunan Perda tersebut, agar hak-hak masyarakat adat Enggano tetap terlindungi ditengah laju modernisasi dan pembangunan infrastruktur.
Apalagi dengan Perda itu, setiap pengambilan keputusan termasuk perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulau Enggano, akan melibatkan pemangku adat setempat.
“Kita (Pemprov,red) tidak mau masyarakat Enggano itu menjadi tamu di pulaunya sendiri,” kata Rohidin.
Ia juga menjelaskan, , pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga telah berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan di kawasan pulau terluar.
Untuk itu di Pulau Enggano sendiri, akan dilakukan berbagai pembangunan infrastruktur, diantaranya perbaikan dua pelabuhan yaitu pelabuhan Kahyapu dan Malakoni.
Selain itu, pemerintah pada tahun 2021 ini juga akan melakukan pengembangan Bandar Udara Enggano dan pembangunan poros tengah serta lingkar luar pulau tersebut.
“Pemda akan melindungi masyarakat terhadap akses ke kawasan hutan. Saya juga khawatir hutannya akan habis jika tidak ada Perda Adat nantinya,” tutup Gubernur.