DPRD : Perubahan Perda Minerba Harus Mengatur Penindakan Tegas

Bengkulu-intersisinews.com, DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi III saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2013, tentang pengelolaan pertambangan dan mineral batu bara (Minerba) di Provinsi Bengkulu.

Dalam perubahan Perda tersebut, pihak legislatif bersama pihak terkait akan memasukan point mengatur tentang penindakan terhadap pihak yang melanggar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi mengatakan, dalam pembahasan lanjutan perubahan Perda tersebut, ada beberapa point penting yang menjadi sorotan, diantaranya soal penetapan area transhipment dan retribusinya.

Dimana untuk penetapan transhipment dan retribusi yang harus ada, karena dengan keberadaan Pelabuhan Pulau Baai yang tidak memungkinkan pengangkutan batu bara dalam jumlah besar. Sehingga perlu ditetapkan area untuk transhipment dalam wilayah perairan laut Bengkulu.

“Untuk soal retribusi, juga harus jelas kategori retribusinya dan jangan selama ini pendapatan dari kegiatan transhipment ada, tapi tidak diketahui apa namanya,” katanya, Senin, (28/5/2018).

Selain itu ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu ini, perubahan Perda tersebut bukan mengatur batu bara saja, melainkan juga berkaitan dengan galian C dan logam.

Oleh karena itu dalam perubahan aturan daerah ini, pihaknya menginginkan adanya pengawasan yang melekat terhadap setiap aktifitas minerba dalam wilayah Bengkulu, termasuk juga pengaturan tonase dan rute jalan yang digunakan untuk pengangkutannya.

“Dalam perubahan Perda tersebut, ikut mengatur perbaikan lingkungan pasca aktifitas pertambangan dan penindakan bagi pihak yang melanggar nantinya,” pungkasnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.