DLHK Provinsi Bengkulu Cek Keberadaan Batu Bara Sungai

Bengkulu-intersisinews.com, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Selasa (22/5/2018) melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengambilan batu bara yang di duga mencemari sungai, dengan dikumpulkan warga di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Menurut Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi, tim yang terdiri dari beberapa orang LHK yang diturunkan ke 6 titik lokasi tumpukan batu bara yang telah diambil warga setempat.

“Setelah itu akan dipetakan terlebih dahulu dan di analisasi kondisi lapangan, dengan yang keruh telah di ambil sampel air untuk mengetahui parameter atau unsur kualitas air. Begitu juga di halaman rumah penduduk sebagai tempat batu bara di tumpuk, serta meminta tanggapan dari masyarakat terkait resiko dalam pengambilan keberadaan batu bara di maksud,” katanya.

Diakui, pengecekan dilakukan tidak lepas dari adanya anggapan dari masyarakat jika batu bara di sungai itu, termasuk sebagai Bahan Berancun Berbahaya (B3).

“Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2001 tentang pengelolaan B3, untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah batu bara sungai masuk limbah atau tidak. Mengingat jika limbah, merupakan hasil proses dari suatu usaha, kendati memang ada aktifitas perusahaan tambang di hulu sungai,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait masalah ini juga harus ada alternatif solusi dan untuk sementara waktu setidak-tidaknya mengurangi tumpukan batu bara.

“Hasil dari pengecekan kita laporkan dulu ke Gubernur dan Kementrian LHK, guna memastikan saran atau solusi apa terhadap tumpukan batu bara ini,” pungkasnya.(red-1)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.