Bukit Kandis Benteng Direstorasi, Jadikan Agro Eko Wisata

Bengkulu, Intersisinews.com : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melakukan restorasi Kawasan Bukit Kandis Bengkulu Tengah (Benteng), yang meraih predikat objek wisata terpopuler ketiga dalam Anugerah Pesona Indonesia (API) baru-baru ini, untuk kategori wisata olahraga dan petualangan. 

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi mengatakan, restorasi yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah komunitas dan berbagai elemen masyarakat bertepatan dengan Bengkulu emas ini, bertujuan untuk menggerakan dan mengikut-sertakan masyarakat, agar peduli dengan alam khususnya kawasan wisata Bukit Kandis ini. Sehingga kawasan tersebut yang tutupan areal hutannya cukup memprihatinkan, bisa lebih baik.

“Restorasi ini bakal kita jadikan sebagai event tahunan, bisa memperbaiki kualitas lingkungan di areal Bukit Kandis. Sebagai bentuk kegiatan selama 2 hari ini (Sabtu dan Minggu) kita menanam sekitar 3.000 batang tanaman berkayu, yang merupakan bagian dari upaya restorasi,” jelasnya, Minggu (16/12/2018).

Dikatakan, kawasan Bukit Kandis menjadi pilihan untuk direstorasi, tidak lepas karena kawasan tersebut sebagai objek wisata terpopuler ketiga. Tetapi karena kawasan itu bekas aktifitas tambang, sehingga menyebabkan kondisi kawasan tidak produktif lagi. Bahkan jika dibiarkan bisa gersang, untuk itu perlu direstorasi sebagai upaya pemulihan ekosistemnya.

“Restorasi dengan pola mengikut-sertakan partisipasi masyarakat sekitar. Tanam yang ditanam jenis buah-buahan untuk agroforestrinya. Seiring dengan itu agar dapat menarik minat wisatawan berkunjung, secara perlahan mulai di bangun sarana dan prasaran pendukung wisata oleh Kementrian LHK. Sekarang ini beberapa diantaranya telah selesai, dan direncanakan akan diresmikan Ibu Menteri pada Maret tahun depan,” paparnya.

Dibagian lain, dalam momen restorasi puhaknya juga menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tentang izin perhutanan sosial kepada sejumlah kelompok tani (Poktan) sekitar kawasan hutan.

“Diharapkan dengan SK ini nantinya, para petani yang dapat izin per-Desember 2018 untuk mengelola hutan selama 35 tahun. Sedangkan luas lahan hutan yang dikelola secara resmi mencapai 41.000 Hektar (Ha), bisa nyaman beraktifitas dalam kawasan yang tentu saja tetap mengedepankan kelestarian hutan dan kawasan Bukit bisa menjadi agro-eko-wisata,” tukasnya. (red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.