Audit Dasar Pembayaran Hutang Pemprov Bengkulu pada Kontraktor

Bengkulu, Intersisinews.com : Adanya sisa hutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada pihak kontraktor atas pelaksanaan pekerjaan proyek tahun anggaran 2017 lalu mencapai Rp. 59 milyar lebih, akan bisa dibayar atas dasar hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, dari utang awal sebesar Rp. 87 milyar yang baru bisa dibayarkan Pemprov sebesar Rp. 27 milyar melalui dana APBD Perubahan tahun ini.

Sementara untuk sisanya, masih dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BPKP, agar bisa dilakukan audit terlebih dahulu. Mengingat hasil audit dari dua instansi pemerintah yang berwenang tersebut, sebagai dasar pembayaran utang kepada pihak ketiga.

“Diperkirakan keterbatasan jumlah personil dan waktu yang tersisa menjelang ditutupnya tahun anggaran 2018 ini, tidak terlalu lama lagi, kemungkinan besar sisa pembayaran hutang, belum bisa direalisasikan pada tahun ini. Tapi untuk kepastikan lebih lanjutnya, Pemprov masih masih menunggu konfirmasi dari dua lembaga di maksud, bisa atau tidak dilakukan audit di tahun ini,” ujarnya, Rabu, (21/11/2018).

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar), Jonaidi ketika menyikapi hutang pihak Pemprov tersebut menyatakan, pihak legislatif baru memberikan persetujuan untuk pembayaran hutang sebesar Rp. 27 milyar dari total Rp. 87 milyar lebih, setelah ada hasil audit dari pihak terkait di daerah ini.

“Jika tidak ada dasarnya, kita dari pihak legislatif memastikan tidak akan memberikan persetujuan. Untuk itu harus diaudit dulu pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” tukasnya.

editor: redaksi

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.