Aktifis Gugat DPRD Kepahiang Terkait Keterbukaan Informasi

Kepahiang- intersisinews.com, Pengajuan pinjaman daerah ke PT. SMI yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu digugat Rustam Efendi yang merupakan Aktifis dan ketua Front Pembela Rakyat (FPR) .

Gugatan dimaksud merupakan salah satu wujud transparansi dalam pengambilan kebijakan publik hal ini disampaikan Rustam kamis 8/11/2018. “Gugatan yang kita lakukan merupakan wujud peran serta masyarakat dalam keterbukaan informasi untuk mengetahui sejauhmana wujud transparansi dalam pengambilan kebijakan Publik sebagaimana diamanatkan Undang Undang 14 Tahun 2008” ujar nya

Rustam telah menyampaikan permohonan informasi ke DPRD kabupaten Kepahiang melaui surat Nomor :02/XI/2018 tertanggal 5 Nopember 2018 yang lalu adapun  Permohonan Informasi Publik yang kami ajukan kepada  Ketua DPRD Kabupaten Kepahian C.Q. Humas/PPID Sekretaiat DPRD Kabupaten Kepahiang

Menurut Rustam Ependi “jika permohonan informasi tidak dipenuhi DPRD Kepahiang nanti melalui Komisi Informasi Publik kami mohon untuk dapat memberikan akses guna memperoleh salinan informasi publik yang dikuasai Dewan Peerwakilan Rakyat Kabupaten Kepahiang” pungkas nya

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.