Kepahiang- intersisinews.com, Pengajuan pinjaman daerah ke PT. SMI yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu digugat Rustam Efendi yang merupakan Aktifis dan ketua Front Pembela Rakyat (FPR) .
Gugatan dimaksud merupakan salah satu wujud transparansi dalam pengambilan kebijakan publik hal ini disampaikan Rustam kamis 8/11/2018. “Gugatan yang kita lakukan merupakan wujud peran serta masyarakat dalam keterbukaan informasi untuk mengetahui sejauhmana wujud transparansi dalam pengambilan kebijakan Publik sebagaimana diamanatkan Undang Undang 14 Tahun 2008” ujar nya
Rustam telah menyampaikan permohonan informasi ke DPRD kabupaten Kepahiang melaui surat Nomor :02/XI/2018 tertanggal 5 Nopember 2018 yang lalu adapun Permohonan Informasi Publik yang kami ajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepahian C.Q. Humas/PPID Sekretaiat DPRD Kabupaten Kepahiang
Menurut Rustam Ependi “jika permohonan informasi tidak dipenuhi DPRD Kepahiang nanti melalui Komisi Informasi Publik kami mohon untuk dapat memberikan akses guna memperoleh salinan informasi publik yang dikuasai Dewan Peerwakilan Rakyat Kabupaten Kepahiang” pungkas nya