Aktifis Gugat RSMY Minta Keterbukaan Informasi Publik

Bengkulu-intersisinews.com, Salah satu tujuan pemberlakuan undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) yaitu untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, hal ini dismpaikan Erlan Oktriandi salah seorang tokoh keterbukaan informasi di provinsi Bengkulu. “Tujuan pemberlakuan undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi Publik yaitu untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, sehingga masyarakat dapat berperan aktif  dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik” ujar Erlan Senin, (15/10/2018)

Tahun 2018 Erlan menggunggat sejumlah badan publik untuk memberikan pemahaman undang undang KIP kepada badan publik dan RSMY merupakan salah satu badan publik yang ikut di gugat. “di tahun 2018 kita menggugat sejumlah badan publik untuk memberikan pemahaman akan perberlakuan Undang undang KIP, kita meadvokasi keterbukaan informasi salah satunya yang digugat yaitu RSMY, itu sudah teregister di Komisi Informasi untuk jadwal sidang bisa di cek di Komisi Informasi” ujar Erlan Oktriandi

Sementara itu untuk informasi yang beredar jika Paket IRNA RSMY ikut digugat ke Komisi Informasi Publik sampai saat ini belum sampai ke PPK sebagaimana pesan whatapp Arun arsono. (red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.