Ada Perbedaan Anjuran Kemenag dan MUI Bengkulu Soal Shalat Taraweh

Bengkulu : Terkait wabah pendemi Corona Virus Disease (Covid 19) belum berakhir, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu secara dini mengingatkan seluruh umat muslim, untuk dapat mengikuti himbauan pemerintah agar tetap dirumah saja, termasuk pada bulan puasa Ramadhan 1441 Hijriah.

Dimana untuk pelaksanaan sholat Taraweh, sebaiknya dilakukan dirumah. Mengingat hal itu akan bisa memutus mata rantai penyebaran virus yang diketahui awalnya berasal Wuhan Cina ini.

“Penyebaran virus ini beresiko dari individu ke individu. Untuk itu tidak baiknya menjaga diri sendiri. Lebih baik ditengah pendemi ini kita menghindar dulu. Apalagi dari informasi sekarang ini wabah Covid-19 terus berkembang seperti, di Sumatera Barat dan Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu juga mulai banyak kasusnya,” ajak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Bustasar, ketika dihubungi pada Senin, (20/4/2020).

Dikatakan, kendati penyebaran kasus Covid 19 di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini masih relatif kecil ketimbang daerah provinsi lainnya, namun seluruh masyarakat diingatkan untuk selalu mewaspadai dan berhati-hati. Sedangkan caranya, salah satu dengan mengindahkan setiap himbauan pemerintah.

“Jika umat muslim masih ingin melaksanakan ibada shalat taraweh di Masjid, dihimbau agar tetap dirumah saja dulu, karena keluar dari rumah beresiko,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Zul Effendi menyatakan, pihaknya tetap mengizinkan umat muslim di kota Bengkulu, untuk melakukan ibadah shalat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan 1441 hijriah nanti.

Bahkan keputusan itu dituangkan dalam maklumat MUI Kota Bengkulu dalam menyambut ramadhan 1441 hijriah tertanggal pada 24 April mendatang.

“Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan persetujuan seluruh dewan pimpinan MUI Kota Bengkulu. Selain membolehkan melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid, juga mempersilahkan shalat Jumat di masjid,” katanya.

Lebih lanjut ditambahkan, alasan pihaknya mengeluarkan maklumat tersebut, salah satunya kondisi penularan Covid-19 di Kota Bengkulu dinilai masih terkendali. Bahkan penilaian itu juga berpatokan pada Fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020 yang salah satu isinya menyebut, jika kawasan penularan rendah dan penularan relatif terkendali tetap diperbolehkan shalat berjamaah.

“Maklumat ini bisa menjadi pandangan bagi umat muslim di Kota Bengkulu, untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan nanti. Tapi tetap memberikan beberapa syarat diantaranya, menjaga dan memastikan masjid dalam kondisi bersih, menyimpan karpet masjid, dan jamaah membawa sajadah sendiri, salat di masjid di lingkungan sendiri, dan jamaah yang sakit diminta tidak salat berjamaah di masjid dan masih ada sejumlah syarat lainnya,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.