Bengkulu, Intersisinews.com: Hasil supervisi sementara terhadap Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper), menyebutkan, sebanyak 33 perusahaan dalam wilayah Provinsi Bengkulu diberikan peringkat merah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan, Proper 2017-2018 sudah disampaikan terhadap 38 perusahaan yang ada di Provinsi.
Dimana hanya 5 perusahaan yang dinilai layak mendapatkan raport biru. Selebihnya, yakni 33 perusahaan raport merah.
“Raport Proper yang dimaksud belum final, karena perusahaan tersebut dalam supervisi awal diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan. Terlebih penyebab raport merah itu, beberapa diantaranya tidak krusial, lantaran perusahaan terlambat dalam menyampaikan laporan triwulan kedua untuk hasil uji sampling air limbah cair, dan manifest Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3),” ujarnya, Jumat, (5/10/2018)
Dijelaskan, sejauh ini sekitar 32 perusahaan sudah menyampaikan sanggahan, hanya 1 perusahaan saja yang kelihatannya pasrah dengan hasil Propernya.
Sementara, untuk perusahaan yang diberikan raport merah, mayoritas bergerak dalam tambang batu bara dengan tersebar dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
“Penilaian Proper biru diantaranya, seperti perusahaan Sentosa, Sawit Mulia, Pertamina, dan Sejahtera,” pungkasnya.(red-1)