Hasil Pemilihan Pengisian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Arah kecamatan Putri Hijau diduga cacat formil sehingga salah satu Calon BPD Desa Talang Arah Sosri Gunawan mengajukan surat keberatan terhadap hasil pemilihan pengisian BPD Desa Talang Arah, (19/10/2019).
“Iya kita mengajukan surat keberatan kepada Camat Putri Hijau atas hasil Pemilihan BPD yang diduga cacat formil “ ungkap Sosri
Sosri mengungkapkan ada beberapa dugaan kecurangan sehingga hasil pemilihan BPD tersebut cacat formil sehingga harus dibatalkan. “Ada beberapa dugaan kecurangan sehingga hasil pemilihan BPD tersebut cacat formil dan harus dibatalkan yaitu pada surat perintah tugas Kepala Desa Talang Arah Nomor 800/10/2007/2019 bahwa dalam surat tersebut Perintah Tugas untuk Linmas dan Hansip melanggar aturan dan dasar aturan umum” ungkapnya
Ditambahkan Sosri saat ini pihaknya sedang melakukan upaya administrativ dengan mengajukan keberatan. “Atas dugaan cacat administrasi tersebut saat ini kami sudah melakukan keberatan kepada Camat Putri Hijau atas atas Pemilihan BPD dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat melalui Pengadilan Negeri Bengkulu Utara ataupun melalui PTUN” pungkasnya