Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Kaur Amankan Psk dan 4 Pria

Bintuhan, Intersisinews.com   Seorang wanita yang mendukung pekerja seks komersial (PSK) bersama 2 pria hidung belang berhasil diamankan. Selain itu juga diamankan 2 pria yang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka diamankan saat razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Polres Kaur bersama Polsek Tanjung Kemuning di ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sabtu (30/12/18) malam.

Dua pria yang ditangkap membawa senjata tajam (Sajam) adalah SI (44) warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan DE (27), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Berbicara diamankan di ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. “Kedua tuduhan dan bukti barang Sajam sudah kita amankan di Polres. Saat ini semua masih dalam pemeriksaan, ”kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH, kemarin (30/12).

Dikatakan Kasat, kedua warga ini diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Berbicara diamankan saat melintas dari arah Kota Bintuhan menuju Bengkulu Selatan.

Saat itu polisi yang sedang menggelar razia Cipkon langsung menghentikan kecepatan motor yang dikendarai. Dokumen perjalanan kendaraan, semuanya lengkap. Namun saat digokedah, dibuka sepeda motor miliknya didapati dua bilah Sajam.

Selanjutnya kedua segera digelandang ke Mapolres Kaur, dan saat penyerahan mereka diterima jika pisau tersebut dibawa untuk menyelamatkan diri. “Kalau dari pertanyaan mengeluarkan Sajam itu untuk jaga-jaga, tapi bagaimana pun mereka melanggar undang-undang,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, kedua pengadilan terpakasa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan kedua dijerat. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan bantuan darurat 12 tahun penjara.

Wanita dan 2 Pria Diamankan Selain Aman Dua Pengangkut Sajam, di Cipkon ini jajaran Polsek Tanjung Kemuning juga berhasil mengantarkan satu orang kupu-kupu malam alias pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang pria di belalang di warung remang-remang (Warem) Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning, serta menangani tiga botol miras dan dua unit motor. “Ya benar kita mendukung satu wanita malam dan dua pria dengan botol Miras.

Mereka sudah kita lepas dan hanya kita bisa saja membuat surat perjanjian agar tidak lagi mengulangi tindakannya lagi, ”jelas Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pitraini Gumay SH. (red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.