Atisar Dinilai Mampu Majukan Olahraga Provinsi Bengkulu

Bengkulu| Meskipun KONI Provinsi Bengkulu saat ini sedang status quo akibat digugat ke PTUN Bengkulu diduga menyalahi undang-undang namun tidak berpengaruh kepada pembinaan atlet hal ini sebagaimana disampaikan Sasriponi Bahrin Ranggolawe advokat kongres advokat Indonesia.

“Meskipun saat ini KONI provinsi Bengkulu masih status quo akibat digugatnya SK KONI ke PTUN Bengkulu karena diduga menyalahi Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, namun pembinaan olahraga di provinsi Bengkulu masih terlaksana dengan baik” ujarnya

Sasriponi menilai Kadispora saat ini harus bekerja ekstra ordinary untuk memajukan olahraga Provinsi Bengkulu.

“Saat ini kanda Atisar harus bekerja secara ekstra ordinary memajukan olahraga di provinsi Bengkulu sebab untuk sementara waktu kepengurusan KONI provinsi Bengkulu belum bisa maksimal bekerja akibat persoalan hukum sehingga atlit provinsi Bengkulu dapat berprestasi dengan baik, mesti didukung dengan anggaran pembinaan yang layak” ujar advokat yang baru saja disumpah tersebut.

Terakhir Sasriponi berharap KONI provinsi Bengkulu menunggu putusan incrah untuk mengajukan anggaran hibah sebab jika tetap dipaksakan hibah ke KONI provinsi Bengkulu saat ini ada potensi persoalan hukum dikemudian hari. (**)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.