Bengkulu, Intersisinews.com : Dari koordinasi Anggota DPR RI Anarulita Muchtar dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, Kamis, (20/12/2018), terkait penanganan persoalan banjir di Kota Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta dapat menangani persoalan bencana banjir yang melanda sejumlah titik dalam wilayah Kota Bengkulu belum lama ini, secara permanen.
Mengingat hal tersebut, merupakan sepenuhnya berada di Pemerintah Daerah. Sedangkan pihak BWSS IV tidak bisa mengambil kebijakan bersifat permanen, sebelum adanya usulan dari daerah.
“Bencana banjir yang melanda wilayah Kota Bengkulu belum lama ini lumayan besar, dan itu diakui pihak BWSS VII, yang diakibatkan air laut pasang, ditambah lagi debit air dari hulu cukup besar. Sehingga pintu air tidak mampu lagi menampung yang akhirnya air meluap, dan menyebabkan banjir, harus dicarikan solusinya oleh Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan pihak Balai Sungai,” katanya.
Selain itu dijelaskan, tanggung jawab penuh terhadap banjir yang menimpa sebagian besar wilayah perkotaan itu, untuk sekarang sudah menjadi masalah provinsi.
Oleh karena itu Gubernur selaku kepala Pemerintahan sekaligus perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, agar segera mengusulkan penanganan secara permanen kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, di Jakarta.
“Mengenai permohonan ataupun usulan penanganan banjir, termasuk non teknis itu penting, karena menyangkut kewenangan agar BWSS VII bisa bertindak. Oleh karena itu usulan disampaikan ke Kementrian PUPR, dengan ditembuskan pada Pemerintah Kota serta BWSS VII,” jelasnya.
Sementara mengenai bentuk penanganan yang mesti dilakukan, Anggota DPR RI dari Dapil Bengkulu ini menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pihak BWSS VII harus ada pembuatan, seperti waduk dengan luasan yang besar untuk menampung air.
“Pembuatan itu membutuhkan lahan yang besar, secara otomatis harus ada pembebasan lahan. Jadi anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sehingga solusinya hanya APBN,” tukasnya. (red-3)